Apakah Pinjaman Online OJK Punya Debt Collector? Ini Aturannya!

Posted on

Meskipun seringkali identik dengan pinjol ilegal, keberadaan debt collector atau petugas penagihan juga ada pada pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ada perbedaan mendasar: OJK memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh para penagih utang pinjol legal.

Berikut adalah aturan-aturan utama OJK yang mengatur praktik penagihan pinjaman online, yang dirangkum dari berbagai regulasi dan kode etik yang ditetapkan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Etika dan Tata Krama Penagihan

Petugas penagihan pinjol legal tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut:

  • Menggunakan kekerasan atau ancaman: Dilarang keras melakukan intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat debitur.
  • Menyebarkan data pribadi: Menyebarkan data atau aib debitur ke kontak lain, media sosial, atau publik adalah pelanggaran berat.
  • Intimidasi SARA: Penagihan tidak boleh mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Menagih ke pihak lain: Petugas penagihan hanya boleh menghubungi debitur yang bersangkutan. Mereka tidak boleh menagih atau mengintimidasi keluarga, teman, atau kontak darurat yang tidak memiliki hubungan utang piutang. Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, setelah mendapat persetujuan dari pemilik kontak.

2. Batasan Waktu dan Tempat Penagihan

Aturan ini sangat penting untuk melindungi privasi dan kenyamanan debitur.

  • Waktu penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu dan pada jam 08.00-20.00 WIB. Penagihan di luar waktu tersebut hanya diizinkan jika sudah ada persetujuan sebelumnya dari debitur.
  • Tempat penagihan: Penagihan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan di luar tempat tersebut hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.

3. Persyaratan Petugas Penagihan

Pinjol legal yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga (vendor) wajib memastikan petugasnya memenuhi syarat:

  • Berizin: Petugas penagih harus memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui.
  • Terdaftar: Perusahaan jasa penagihan harus terdaftar di AFPI dan tidak masuk dalam daftar hitam OJK.
  • Tanggung jawab penuh: Penyelenggara pinjol sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penagihan yang dilakukan oleh petugasnya, termasuk jika mereka berasal dari pihak ketiga.

4. Batas Waktu Keterlambatan

Pinjol legal tidak akan langsung menerjunkan debt collector jika Anda baru terlambat beberapa hari. Biasanya, mereka akan melakukan penagihan melalui pesan singkat, email, atau telepon (desk collection). Kunjungan lapangan oleh petugas penagihan (jika ada) baru akan dilakukan setelah melewati batas keterlambatan yang ditentukan, biasanya lebih dari 90 hari.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Debt Collector Melanggar Aturan?

Jika Anda menghadapi penagihan dari pinjol OJK yang melanggar aturan di atas, Anda memiliki hak penuh untuk melaporkannya. Langkah-langkah yang bisa Anda ambil adalah:

  1. Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti pelanggaran, seperti rekaman telepon, tangkapan layar (screenshot) pesan berisi ancaman, dan bukti lain yang relevan.
  2. Laporkan ke Layanan Pengaduan Internal: Pertama, coba laporkan ke layanan pengaduan yang dimiliki oleh perusahaan pinjol tersebut.
  3. Laporkan ke AFPI: Jika tidak ada respons atau penanganan yang memuaskan, segera laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui situs web atau email resmi mereka. AFPI akan memproses pengaduan terkait pelanggaran kode etik oleh anggotanya.
  4. Laporkan ke OJK: Saluran pelaporan utama adalah OJK. Anda bisa menghubungi mereka melalui:
    • Kontak OJK 157 (telepon atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157).
    • Email ke [email protected].
    • Portal Pengaduan Online di situs resmi OJK.
  5. Laporkan ke Kepolisian: Jika ancaman sudah mengarah pada kekerasan fisik, penyebaran data pribadi, atau teror yang mengganggu, segera laporkan ke kepolisian setempat.

Dengan mengetahui aturan-aturan ini, Anda bisa lebih tenang dalam menghadapi penagihan dan tahu persis hak-hak apa yang bisa Anda tuntut jika terjadi pelanggaran.