Aktivitas pinjaman online ilegal sering kali dikaitkan dengan metode penagihan yang meresahkan, seperti teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat: apakah pinjaman online yang terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga melakukan teror?
Jawabannya tegas: Tidak. Pinjaman online legal yang diawasi OJK DILARANG KERAS melakukan teror dalam bentuk apa pun.
Perilaku teror, intimidasi, dan pelecehan dalam penagihan utang adalah ciri khas pinjol ilegal dan merupakan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di industri jasa keuangan.
Aturan OJK dan AFPI yang Melarang Teror
OJK, bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), telah menetapkan kode etik dan regulasi yang ketat untuk memastikan praktik penagihan berjalan secara profesional dan etis. Berikut adalah poin-poin penting yang melarang praktik teror:
1. Larangan Kekerasan dan Intimidasi
Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 dan kode etik AFPI, penyelenggara pinjol wajib melakukan penagihan secara baik-baik. Petugas penagihan (baik debt collector internal maupun eksternal) dilarang:
- Menggunakan kekerasan fisik atau verbal.
- Mengancam, meneror, atau memaki-maki debitur.
- Menggunakan kata-kata kasar atau kotor.
2. Larangan Menyebarkan Data Pribadi
Ini adalah salah satu bentuk teror yang paling sering dilakukan oleh pinjol ilegal. Pinjol legal DILARANG KERAS:
- Menyebarkan informasi tentang utang Anda ke kontak lain, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.
- Menyebarkan foto, video, atau data pribadi lainnya ke publik.
- Menggunakan data pribadi untuk mempermalukan debitur di media sosial.
3. Batas Waktu dan Tempat Penagihan
Untuk mencegah teror dan menjaga privasi, penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu yang ditentukan:
- Waktu: Hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 WIB.
- Tempat: Di alamat debitur, kecuali jika ada kesepakatan lain.
Penagihan di luar waktu atau tempat yang ditentukan, apalagi dengan nada mengancam, adalah pelanggaran.
4. Larangan Penagihan kepada Pihak Tidak Terkait
Petugas penagihan pinjol OJK hanya boleh menagih kepada debitur yang memiliki utang. Mereka tidak boleh menghubungi atau meneror kontak darurat, keluarga, atau teman Anda, kecuali jika kontak tersebut sudah memberikan persetujuan sebelumnya dan hanya sebatas untuk konfirmasi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjol OJK Meneror?
Meskipun pinjol tersebut legal, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkannya jika mereka melanggar aturan. Jika Anda merasa diteror oleh debt collector pinjol legal, segera ambil langkah-langkah berikut:
- Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti teror, seperti rekaman telepon, tangkapan layar (screenshot) pesan berisi ancaman, atau pesan di media sosial.
- Laporkan ke Pinjol Tersebut: Segera hubungi layanan pelanggan pinjol yang bersangkutan dan sampaikan keluhan Anda dengan bukti yang ada. Minta mereka untuk menindak tegas petugas yang melanggar.
- Laporkan ke AFPI: Jika penanganan dari pinjol tidak memuaskan, laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI adalah organisasi yang menaungi pinjol legal dan memiliki mekanisme untuk menindak anggotanya yang melanggar kode etik.
- Laporkan ke OJK: Ini adalah langkah paling efektif. Laporkan langsung ke OJK melalui:
- Kontak OJK 157 (telepon atau WhatsApp).
- Email: [email protected].
- Portal Pengaduan Online di situs web OJK.
- Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika teror sudah mengarah ke tindak pidana, seperti ancaman kekerasan fisik, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, segera laporkan ke pihak kepolisian.
Ingat, Anda memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi oleh hukum. Jangan ragu untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang Anda alami, terlepas dari legalitas pinjol tersebut. Praktik teror tidak dapat dibenarkan dan harus diberantas.


